Sesuaidengan tabel di atas, jika ingin menikah di bulan besar, maka kita harus mengeleminasi hari Senin, Selasa, Sabtu dan Minggu yang jatuh pada tanggal 26, 27, 28, 29 Agustus dan 2, 3, 4, 5, 9, 10, 11, 12, 16, 17, 18 dan 19 Agustus. SyaratMenggelar Akad Nikah Saat Pandemi Corona. Berikut beberapa syarat bagi masyarakat yang ingin menggelar akad nikah saat pandemi corona: Lokasi akad nikah hanya di KUA. Jika akad nikah ingin dilaksanakan selain di KUA, calon pengantin harus menyediakan tempat terbuka atau ruangan yang memiliki ventilasi baik. Tanggal>, Resepsi Mengepalai seluruh panitia yang berhubungan dengan acara akad nikah. Mengambil keputusan terhadap jalannya acara akad nikah. 10. Koord. Acara Resepsi. Mengkoordinir jalannya acara resepsi. Mengecek Sound System baik bagian MC, terutama bagian musik gamelan apakah suara musik dapat di dengar Berdasarkantabel di atas, disarankan untuk menikah pada pukul 06.00 (rejeki) atau 08.24 (selamat). Namun tentunya perlu disesuaikan juga dengan waktu sewa gedung pernikahan, waktu yang nyaman bagi para tamu untuk datang, dan sebagainya. Diatas sudah sedikit disebutkan bahwa pengurusan surat nikah membutuhkan waktu yang berbeda pada setiap orang. Perbedaan tersebut dikarenakan beberapa faktor berikut. 1. Pemenuhan Syarat dan Kelengkapan. Syarat dan kelengkapan setiap pasangan berbeda, tergantung kondisi masing-masing. Nah syarat dan kelengkapan yang dimaksud antara lain yaitu: TRIBUNPEKANBARUCOM - Remaja 17 tahun di Sumatera Selatan menikahi 2 wanita sekaligus pada Jumat (10/9/2021).. Akad pernikahan tersebut bahkan digelar hanya berselang 2 jam lamanya. Kedua gadis yang dinikahi pria 17 tahun itu dikabakarkan masih keluarga dekat. . Setiap orang yang akan melangsungkan pernikahan tentu mengharap pernikahannya penuh berkah. Karena itu, tak sedikit dari mereka yang melangsungkan akad pernikahannya di masjid. Namun, mungkin sebagian orang masih ragu bagaimana sesungguhnya hukum dan kebolehannya melangsungkan akad nikah di masjid? Jumhur mayoritas ulama memang menganjurkan akad nikah dilakukan di masjid. Di antara tujuannya adalah agar lebih mudah diketahui khalayak banyak dan juga demi keberkahan akad tersebut. Siti Aisyah meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ “Umumkanlah akad nikah itu, lakukan ia di masjid, dan tabuhlah rebana untuknya.” Hanya saja para ulama Maliki mengingatkan, kebolehan akad nikah di masjid hanya prosesi ijab kabulnya saja. Sedangkan acara-acara lain seperti makan-makan atau tradisi yang berkaitan dengan pernikahan, sebaiknya dilakukan di luar masjid. Batasan ini juga tentu sangat beralasan karena menyangkut kehormatan masjid itu sendiri sebagai tempat suci dan tempat ibadah yang harus tetap dijaga, seperti tidak mengeraskan suara, tidak memperbanyak bicara, tidak mengizinkan perempuan yang sedang haid, dan sebagainya. Sehingga sekiranya tidak bisa menjaga kehormatan masjid, maka makruh hukumnya. Bahkan jumhur ulama sepakat memakruhkan dan melarang nyanyian-nyanyian yang tak pantas dilakukan di masjid. Baca juga Pertanyaannya, mengapa pernikahan diperbolehkan di masjid, bukankah pernikahan termasuk akad? Para ulama menjelaskan, akad yang dimakruhkan di masjid adalah akad jual beli atau sewa-menyewa. Sedangkan akad hibah dan sejenisnya tidak dimakruhkan, bahkan dianjurkan di masjid. Salah satu akad yang dianjurkan adalah akad nikah. Namun, perlu diingat, para ulama telah memakruhkan mengeraskan suara di masjid, walaupun dengan suara dzikir, jika sekiranya dzikir itu bisa mengganggu orang yang shalat. Jika tidak mengganggu maka tidak makruh. Justru jika dengan mengeraskan dzikir dapat membangkitkan ketaatan, menggugah hati orang yang melakukannya atau mengingatkan orang tidak berdzikir, maka itu lebih baik. Bagaimana jika mengeraskan suara dalam berbicara? Jika yang dibicarakannya adalah hal-hal yang kurang baik maka jelas hukumnya makruh, bahkan bisa haram. Sama halnya dengan pembicaraan yang baik-baik tetapi mengganggu orang yang shalat maka itu pun bisa makruh. Intinya, jika pembicaraannya dihalalkan dan tidak mengganggu maka hukumnya boleh dan tidak dimakruhkan Abdurrahman ibn Muhammad Audh al-Jaziri, al-Fiqh ala al-Mazhahib al-Arbaah, [Beirut Darul Kutub], 2003, jilid 1, hal. 259. Sementara perihal menyantap makanan di masjid, selama tidak mengotori, hukumnya mubah. Namun, bila mengotori dan mengganggu, karena makanannya berbau seperti petai dan jengkol, maka hukumnya makruh bahkan tidak diperkenankan. Kesimpulannya, melangsungkan akad nikah di masjid termasuk hal yang dianjurkan, dengan catatan tetap menjaga kehormatan masjid. Sebaiknya tidak dilakukan pada waktu shalat karena bisa mengganggu, terlebih memakai pengeras suara, tidak membicarakan hal-hal yang tak sepatutnya, dan seterusnya. Demikian pula acara makan-makan. Boleh dilakukan di masjid tapi dengan tetap menjaga kebersihan dan kehormatannya. Jika tidak bisa, sebaiknya dilakukan di luar masjid, terlebih ada kekhawatiran akan disertai obrolan yang tak patut atau ada orang yang berteriak. Mungkin itu pula pertimbangan ulama Maliki menyarankan agar yang dilakukan di masjid hanya prosesi akad nikahnya saja Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman, al-Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, [Kuwait Daru al-Salasil], 1404 H, jilid 37, hal. 214. Selain itu, para ulama Syafii, Maliki, dan Hanbali menganjurkan agar akad nikah dilangsungkan pada hari Jumat, sebagaimana yang telah dilakukan para ulama terdahulu. Sebab, hari Jumat adalah hari besar yang mulia, dianggap rajanya hari, bahkan Nabi Adam pun diciptakan pada hari itu. Sementara keberkahan dalam akad nikah tentu sangat diharapkan. Sehingga ia dianjurkan pada hari yang paling mulia dan penuh keberkahan itu. Ditambahkaan oleh ulama Syafii, akad nikah juga sebaiknya dilakukan pada pagi hari Jumat, berdasarkan salah satu doa Rasulullah ﷺ, “Ya Allah, berkahilah umatku di waktu pagi mereka.” Namun, menurut ulama Hanbali, justru sebaiknya akad dilangsungkan pada sore hari. Hal itu berdasarkan riwayat Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Lakukanlah perkawinan di sore hari. Karena hal itu lebih besar menarik keberkahan.” Menurut para ulama, selain berada di waktu mustajab, akad nikah pada sore hari Jumat juga dianggap lebih dekat pada tujuan pernikahan Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, [Damaskus Darul Fikr], jilid 9, hal, 6618. Wallahu a’lam. Ustadz M. Tatam Wijaya, Alumni PP Raudhatul Hafizhiyyah Sukaraja-Sukabumi, Pengasuh Majelis Taklim “Syubbanul Muttaqin” Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat. Pernikahan menjadi momen sakral yang diimpikan setiap muda mudi. Agar pernikahan sesuai dengan harapan dan bisa berjalan lancar, segala kebutuhan pernikahan direncanakan dengan sebaik mungkin, mulai dari kebutuhan besar hingga kecil, termasuk dalam menentukan tanggal pernikahan. Setiap tanggal memang sama saja, tapi sering kali sebagian besar keluarga memiliki perhitungan tersediri dalam menentukan tanggal yang baik dan bagus untuk berlangsungnya akad nikah. Setelah menentukan tanggal, biasaya calon pengantin akan segera mengurus berkas pernikahan dan datang ke Kantor Urusan Agama KUA untuk mendaftar nikah di tanggal yang diinginkan. Jika tanggal akad nikah di KUA masih kosong tentunya menjadi kabar bahagia dan calon pengantin bisa menyiapkan kebutuhan pernikahan yang lain. Namun sayangnya, tak jarang calon pengantin yang sudah datang ke KUA harus kembali pulang dengan tangan kosong karena tanggal nikah yang diinginkan ternyata sudah penuh dengan jadwal akad nikah pasangan lain. Hal ini tentunya, membuat calon pengantin harus menentukan kembali tanggal pernikahan. Agar hal ini tidak terjadi, sekarang setiap calon pengantin bisa mengecek ketersediaan tanggal pernikahan terlebih dahulu secara online, yaitu melalui situs Simkah dari Kementerian Agama Kemenag. Situs Simkah ini sudah terintegrasi atau terhubung langsung dengan KUA di seluruh Indonesia. Bukan hanya itu saja, calon pengantin juga bisa langsung booking tanggal nikah yang diinginkan di Simkah. Lantas, bagaimana cara cek dan booking tanggal nikah di Simkah? Simak ulasan lengkapnya berikut ini yang telah rangkum. Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya! Bandingkan Produk KTA Terbaik! Cara Cek dan Booking Tanggal Akad Nikah di Simkah Cara cek dan booking tanggal nikah di situs Simkah Kemenag Kini mengurus pernikahan ke KUA di tengah pandemi Covid-19 semakin dipermudah. Kamu dan pasangan bisa mengecek dan sekaligus booking tanggal akad nikah melalui Simkah. Simak beberapa tahapannya berikut ini, antara lain Klik Klik "Daftar" di menu Daftar Nikah Kemudian pilih KUA tempat kamu dan pasangan akan melaksanakan akad nikah. Isi lokasi KUA dengan lengkap yang terdiri dari Provinsi Kabupaten/kota Kecamatan Pilihan nikah di KUA atau di luar KUA Tanggal nikah Jam nikah Jika muncul kotak dialog "Jadwal Tersedia”, maka artinya di tanggal tersebut masih kosong dan kamu bisa melanjutkan booking tanggal akad nikah. Lanjutkan prosesnya dengan klik "Lanjut" Isi formulir pendaftaran yang berisi Data calon suami, Data calon istri Data wali nikah Daftar dokumen Upload pas foto calon suami dan calon istri ukuran 2x3 berlatar belakang warna biru Cek kembali secara keseluruhan mulai dari lokasi KUA, tanggal, waktu hingga dokumen pernikahan. Jika data sudah dipastikan benar, klik "Lanjut" Bukti pendaftaran akan muncul dan cetak Tidak berhenti disitu saja. Setelah booking tanggal akad nikah selesai dilakukan, tahap selanjutnya adalah bawa semua berkas persyaratan pernikahan ke KUA yang terlah didaftarkan termasuk bukti booking tanggal nikah. Baca Juga Mau Nikah, ini 7 Tips Cerdas Memilih Wedding Organizer Syarat Administrasi atau Dokumen Pernikahan Bagi kamu dan pasangan yang saat ini sedang mengurus pernikahan, berikut beberapa dokumen pernikahan yang harus dipenuhi saat daftar pernikahan di KUA yang dirangkum dari di antaranya N-1 Surat pengantar nikah RT/RW Fotokopi Akta Kelahiran Fotokopi KTP calon suami, calon istri, orangtua/wali, dan saksi nikah Fotokopi Kartu Keluarga KK N3 - Surat Persetujuan Mempelai N5 - Surat Izin Orang Tua Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun Surat Akta Cerai Jika calon pengantin sudah cerai Surat Izin Komandan Jika calon pengantin TNI atau POLRI Surat Akta Kematian Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila Calon Suami Kurang dari 19 Tahun Calon Istri Kurang dari 19 Tahun Izin Poligami Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA Fotocopy Identitas Diri KTP Fotocopy Kartu Keluarga Fotocopy Akta Lahir Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin Pasphoto latar biru ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar Pasphoto latar biru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar Baca Juga Mau Nikah Akhir Tahun? Susun dan Rencanakan dengan Matang, Ini Tipsnya! Alur Mengurus Dokumen dan Biaya Daftar Pernikahan Alur mengurus dokumen pernikahan Meski terbilang tidak rumit, tapi hingga saat ini masih banyak calon pengantin yang tidak tahu bagaimana alur mengurus dokumen pernikahan hingga terdaftar di KUA. Simak alur mengurus pernikahan berikut ini, antara lain Mendatangi RT dan RW untuk mendapatkan surat pengantar nikah Kemudian datang ke kelurahan untuk mendapatkan dokumen pengantar nikah ke KUA Cek kesehatan pranikah ke puskesmas dan dapatkan sertifikat layak kawin Menyerahkan dokumen ke kecamatan untuk diperiksa dan persetujuan Lanjut ke KUA untuk menyerahkan dokumen termasuk bukti booking jadwal nikah di Simkah Jika akad nikah berlangsung di KUA maka calon pasangan pengantin tidak perlu mengeluarkan biaya alias gratis. Sementara, jika akad nikah berlangsung di luar KUA, maka calon pengantin harus membayar daftar nikah sebesar Rp600 ribu. Lakukan pembayaran yang dilakukan cia bank ke kas negara Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA Mengecek kembali dokumen dan memastikan semua benar Pendaftaran nikah selesai dan calon pengantin tinggal menunggu hari H akad nikah. Laksanakan Pernikahan Sesuai Peraturan Pemerintah Pemerintah berharap dengan adanya kemudahan daftar nikah secara online ini, masyarakat bisa melaksanakan pernikahan sesuai peraturan pernikahan yang telah diterbitkan. Mulai dari pengurusan dokumen nikah dengan menghindari adanya pungutan liar, jika terbukti adanya pungutan liat maka segera laporkan hingga pelaksanaan nikah dengan mematuhi aturan nikah ditengah pandemi Covid-19. Baca Juga Lebih Hemat, Ini 7 Biaya Nikah di Era New Normal Pernikahan BookingTanggalNikah DaftarOnline SitusSimkah Kemenag Apakah Anda mencari informasi lain? Mengucap akad merupakan salah satu syarat sahnya sebuah pernikahan. Meski ada beberapa tradisi tertentu yang nggak mengharuskan adanya pengucapan janji oleh salah satu atau kedua mempelai, prosesi ini dirasa menambah kesakralan sebuah ditunggu-tunggu, mengucapkan akad juga jadi momen yang menegangkan. Baik kamu atau pun pasangan harus melafalkan janji pernikahan di hadapan Tuhan, keluarga, juga tamu undangan. Janji ini pun bukan hanya sekedar janji, melainkan janji yang dibawa sampai mati yang mengikat antara kedua belah nggak sih, bagaimana bacaan akad atau janji pernikahan menurut tata cara 5 agama yang umum berlaku di Indonesia? Coba baca dulu isinya biar kamu lebih mantap untuk meminang sang pujaan hati Akad nikah dengan tata cara agama IslamPada prosesi akad nikah ini, wali dari mempelai wanita duduk berhadapan sambil menjabat tangan sang mempelai pria. Sedangkan mempelai wanita mendengarkan proses tersebut di samping, di belakang pengantin pria, atau di ruangan lain tergantung dari tradisi yang akan wali nikah akan mengucapkan kalimat ijab demikian,“Saudara nama mempelai pria bin nama ayah mempelai pria, saya nikahkan dan kawinkan engkau dengan nama mempelai wanita binti nama ayah mempelai wanita dengan maskawinnya sebutkan maskawinnya dibayar tunai.”Baru setelahnya dijawab dengan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria demikianSaya terima nikahnya dan kawinnya nama mempelai wanita binti nama ayah mempelai pria dengan maskawinnya yang tersebut dibayar akad nikah selesai diucapkan, maka secara agama Islam, pernikahan dinyatakan Janji pernikahan dalam ajaran KristenKedua mempelai akan dipersilakan oleh Pendeta untuk berdiri dan berjabatan atau berpegangan tangan optional, setelah dilakukan beberapa liturgi tata cara kebaktian yang diikuti oleh jemaat, termasuk keluarga dan isi janji suci pernikahan Kristen yang diucapkan oleh kedua mempelai secara bergantian“Nama mempelai, aku mengambil engkau menjadi istri/suamiku, untuk saling memiliki dan menjaga dari sekarang sampai selama-lamanya, pada waktu susah maupun senang, pada waktu kelimpahan maupun kekurangan, pada waktu sehat maupun sakit, untuk saling mengasihi dan menghargai, sampai maut memisahkan kita, sesuai dengan hukum Allah yang kudus, dan inilah janji setiaku yang tulus.”Setelah janji pernikahan diucapkan, kedua mempelai akan saling memasangkan cincin nikah, kemudian diteguhkan dan diberkati pleh pendeta dihadapan para Janji pernikahan dalam ajaran KatolikBerikutnya adalah bacaan atau janji pernikahan untuk Agama Katolik. Kedua mempelai akan dipersilakan untuk menumpangkan tangan di atas kitab suci berhadapan dengan Pastor atau Rama untuk menerima sakramen menyelesaikan percakapan dengan Pastor, kedua mempelai mengucapkan janji setia satu sama lain di hadapan Tuhan dan jemaat yang hadir dalam misa janji pernikahan menurut ajaran Katolik “Di hadapan Tuhan, Imam, para orang tua, para saksi, saya menyebutkan nama, dengan niat yang suci dan ikhlas hati memilihmu menyebutkan nama pasangan menjadi suami/istri saya. Saya berjanji untuk setia kepadamu dalam untung dan malang, dalam suka dan duka, di waktu sehat dan sakit, dengan segala kekurangan dan kelebihanmu. Saya akan selalu mencintai dan menghormatimu sepanjang hidupku. Saya bersedia menjadi orangtua yang baik bagi anak-anak yang akan dipercayakan Tuhan kepada saya dan mendidik mereka secara Katolik. Demikian janji saya demi Allah dan Injil suci ini, semoga Tuhan menolong saya.” Janji pernikahan ini akan diucapkan secara bergantian sebelum kedua mempelai saling bertukar cincin, diteguhkan dan diberkati oleh Pengucapan sumpah perkawinan oleh kedua mempelai dalam agama HinduSebelum sumpah perkawinan diucapkan, terlebih dahulu akan dilayangkan smara stava atau doa perkawinan Hindu oleh penghulu nikah. Baru setelahnya, mempelai pria menatap mempelai wanita sambil memegang kedua belah tangannya, kemudian mengucapkanMempelai pria “Wahai mempelai wanita sebutkan namanya, di hadapan Hyang Widhi dan para saksi, saya genggam tanganmu bagi kemakmuran. Semoga engkau dapat menjadi pendamping hidup saya, sebagai istri, sampai akhir hayat.” Lalu dilanjutkan oleh mempelai wanita “Di hadapan Hyang Widhi dan para saksi, saya berdoa semoga engkau, suami saya sebutkan namanya, agar berusia panjang dan dapat hidup bersama saya dengan penuh setia sampai akhir hayat.”Ada juga beberapa adat yang menggunakan bahasa sansekerta untuk sumpah perkawinan yang diucapkan, yang artinya nanti akan disampaikan oleh penghulu atau mempelai Pada agama Buddha juga dilakukan ikrar perkawinanUsai dilayangkan namakara patha atau kalimat persujudan oleh Romo Pandita yang diikuti oleh kedua mempelai, mereka akan saling berikrar dengan memegang tiga batang hio dengan sikap anjali merangkapkan tangan di depan dada, mengucap vandana atau berdoa, lantas mengucapkan ikrar berikutMempelai pria mengucapkan “Saya mohon kepada semua yang hadir di sini untuk menjadi saksi bahwa pada hari ini, saya nama mempelai pria mengambil nama mempelai wanita sebagai istri saya yang sah, dan saya berikrar akan mencintai istri saya dan membuatnya bahagia, akan setia kepadanya dalam pikiran, ucapan, dan perbuatan, akan bersama-sama mendidik anak-anak dengan sebaik-baiknya, akan menjadi suami yang baik dan menghiburnya dalam kesulitan, dan akan membina keluarga yang rukun dan bahagia di waktu senang dan di waktu susah. Semoga Sang Tiratana memberkati kita semua. Sadhu, sadhu, sadhu!” Dilanjutkan oleh mempelai wanita demikian “Saya mohon kepada semua yang hadir di sini untuk menjadi saksi bahwa pada hari ini saya nama mempelai wanita mengambil nama mempelai pria sebagai suami saya yang sah, dan saya berikrar akan mencintai suami saya dan membuatnya bahagia, akan setia kepadanya dalam pikiran, ucapan dan perbuatan, akan menjadi ibu yang baik dari anak-anak, akan menjadi istri yang baik dan menaati petunjuknya dengan baik, dan akan membina keluarga yang rukun dan bahagia di waktu senang dan di waktu susah. Semoga Sang Tiratana memberkati kita semua. Sadhu, sadhu, sadhu!”Setelah mengucap ikrar, kedua mempelai melakukan namaskara atau bersujud dengan sikap anjali sebagai wujud penghormatan terhadap Sang bahasan bacaan janji pernikahan dari berbagai Agama di Indonesia. Akad, janji, sumpah, atau ikrar yang diucapkan oleh mempelai pada saat melaksanakan prosesi pernikahan yang sudah Hipwee Wedding rangkum di atas, sebetulnya nggak berbeda jauh antara ajaran agama yang satu dengan yang lafalnya menunjukkan perhatian, kasih sayang, rasa cinta, pengorbanan, serta saling hormat antara kedua mempelai. Semuanya punya maksud dan tujuan yang baik, yakni membangun rumah tangga yang penuh cinta kasih dengan tanpa mengesampingkan tuntunan agama di nggak semua tradisi mengucapkan janji nikah yang sama persis dengan yang sudah dituliskan di atas, kebanyakan isinya akan sama dan nggak melenceng jauh sudah siapkah kamu berikrar di hadapan pasanganmu kelak? Akad nikah adalah ibadah, sehingga sebaiknya dilaksanakan di waktu yang baik. Dream - Allah SWT menciptakan setiap makhluk, terutama manusia, berpasang-pasangan. Dengan pasangannya, manusia dikodratkan untuk menjalani hidup sebagai suami dan istri. Dengan hidup berpasangan, setiap pria dan wanita diharapkan bisa hidup tentram dan menghasilkan keturunan. Demikian halnya dengan umat Islam. Setiap Muslim dan Muslimah sebaiknya menikah jika telah siap baik secara fisik, psikologi, maupun materi. Pernikahan ditandai dengan prosesi akad nikah. Prosesi ini adalah pengucapan ikrar nikah antara pengantin pria dengan wali pengantin wanita. Akad nikah bisa dilangsungkan kapan saja. Tetapi, ada waktu-waktu tertentu yang dianggap terbaik dalam Islam. Dikutip dari bincangsyariah, Syeikh Abu Bakar Syatha dalam I'anatut Thalibin menyebutkan waktu terbaik untuk akad nikah. Waktu tersebut yaitu pagi hari Jumat bulan Syawal. Pendapat ini didasarkan hadis riwayat Tirmidzi. Rasulullah Muhammad SAW bersabda, " Ya Allah, berkahi umatku di waktu pagi." 1 dari 1 halaman Ini Alasannya... Akad nikah termasuk amalan baik. Sehingga sangat tepat dilakukan pada Jumat pagi hari agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Selain itu, akad nikah termasuk ibadah. Lebih sempurna jika dikerjakan pada Jumat yang merupakan hari mulia. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni memberikan penjelasan sebagai berikut. " Disunahkan akad nikah pada hari Jumat, karena sejumlah ulama salaf menganjurkan hal itu. Di antara mereka adalah Samurah bin Habib, Rasyid bin Said, dan Habib bin Utbah. Selain itu, hari Jumat adalah hari yang mulia, hari raya, hari di mana Allah SWT menciptakan Nabi Adam." Selengkapnya... Pertanyaan Saya akan melakukan akad dengan pinanganku pada waktu dekat insyaallah. Saya telah memilih waktu akad hari Jumat. Saya mendengar dari sebagian ulama yang berpendapat dianjurkannya melangsungkan akad pada hari Jumat, sedangkan yang lainnya berpendapat itu adalah bid’ah. Tolong saya diberi nasehat, apakah saya harus menepati waktu yang sama atau saya merubahnya agar tidak terjerumus pada bid’ah? Teks Jawaban Alhamdulillah. Tidak diharuskan mengadakan akad nikah pada hari tertentu dalam sepekan, tidak juga dalam setahun. Bahkan seseorang dibolehkan mengadakan akad nikah pada hari apa saja yang disepakatinya. Baik itu hari Jum’at atau hari-hari lain. Selagi telah ditentukan untuk keperluannya atau karena hal itu lebih sesuai dengannya, maka masalah tersebut –pada esensinya- tidak ada sunnah, tidak juga bid’ah. Yang tampak dari pertanyaan anda adalah bahwa anda pada awalnya telah menentukan hari Jumat kemudian anda mendengar perkataan terkait dengannya, baik negatif maupun positif. Maka anda tidak perlu merubah waktu tersebut. Tidak ada sedikitpun hal itu bid’ah, insyaallah. Adapun anjuran akad nikah pada hari itu, dan sengaja melakukan hal itu, maka telah ada ketetapan lebih dari seorang ahli fiqih dari pengikut empat mazhab. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata; Dianjurkan melangsungkan akan nikah pada hari Jumat.’ Al-Mughni, 7/64 An-Nafrawi Al-Maliki rahimahullah berkata Dianjurkan mengadakan pinangan dan akad nikah pada hari Jumat.’ Al-Fawakih Ad-Dawani, 2/11 Silakan lihat kitab Asna Al-Mathalib, karangan Syekh Zakariya Al-Anshari As-Syafii, 3/108. Fathul Qadir, karangan Ibnu Humam Al-Hanafi, 3/189. Mereka mengambil dalil akan hal itu dari prilaku sekelompok ulama salaf. Di antaranya Dhamrah bin Hubaib, Rasyid bin Sa’ad, Hubaib bin Utbah. Karena hari Jumat adalah hari yang diberkahi, diharapkan pernikahannya mendapat barokah dari Allah karena terlaksana pada hari yang diberkahi, juga karena ini hari yang mulia dan hari Ied raya. Selayaknya diperhatikan ungkapan para ahli fiqih dengan menggunakan kata Yastahibu dianjurkan’ bukan memakai kata Yusannu disunnahkan’ karena mereka mengetahui bahwa anjuran akad pada hari Jumat tidak ada dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Akan tetapi diriwayatkan dari sebagian ulama salaf dan para ahli fiqih terdahulu. Serta ijtihad mereka agar mendapatkan barokah pernikahan bertepatan dengan barakahnya hari Jumat. Dengan harapan agar Allah mengabulkan doa di hari itu. Para ahli fiqih banyak sekali memudahkan dalam penggunaan ungkapan Al-istihbab anjuran’ untuk masalah yang tidak ada dalilnya secara khusus. Maka kata istihbab’ bagi mereka lebih luas cakupannya dibandingkan dengan kata Sunnah’ yang membutuhkan landasan sunnah dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam dengan hadits marfu yang shahih hadits yang sampai kepada Nabi dengan sanad yang shahih. Oleh karena itu sebagian ulama mengingatkan agar tidak menyandarkan anjuran istihbab ini ke sesuatu yang sunnah ditetapkan dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Agar tidak disangka bahwa hal itu adalah sunnah. Bahkan ada yang mengingatkan bahwa anjuran ini masih perlu ditinjau lagi. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata “Saya tidak mengetahui hal ini adalah sunnah. Mereka yang mengatakan sunah beralasan bahwa di akhir waktu hari Jumat ada istijabah dikabulkannya doa. Maka diharapkan dikabulkan doa yang biasanya diberikan kepada kedua mempelai dari orang yang memberikan ucapan barokah kepadanya, seperti berkata, barakallahu laka wa alaika /semoga Allah memberikan barokah kepada anda’. Akan tetapi dikatakan, 'Apakah Nabi sallallahu alaihi wa sallam diantara petunjuk dan sunnahnya berusaha melakukan pernikahan pada hari ini? Kalau ada riwayat shahih, maka pendapat yang menganjurkan itu menjadi kuat. Kalau tidak ada riwayatnya, maka tidak selayaknya menjadikan hal tersebut sebagai sunnah. Oleh karena itu Nabi sallallahu alaihi wa sallam menikahkan pada waktu kapan saja dan menikah pada waktu kapan saja, tidak ada riwayat beliau memilih waktu tertentu. Ya, kalau bertepatan dengan waktu ini. Maka kita dapat mengatakan Ini –insyaallah- bertepatan yang bagus. Sementara kalau disengaja, maka ini masih perlu ditinjau lagi, sampai ada dalil akan hal itu. Yang benar adalah dapat dilakukan dimana saja jika ada waktu yang mudah, baik di masjid, rumah, pasar, kapal terbang atau semisalnya. Begitu juga dapat dilaksanakan kapan saja.’ As-Syarh Al-Mumti, 12/33 Kesimpulannya, selama anda telah tetapkan waktu itu sejak semula, maka tidak mengapa melaksanakannya pada waktu itu. Tidak harus anda merubah waktu yang telah ditentukan. Semoga Allah memberi rizki dan barakah pada hari ini dan mendapat keutamannnya. Wallahu’alam.

jam akad nikah yang baik